Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, Senin (6/5/24).
Diketahui bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB Abu Bakar Rasyid Selaku Dirut PT. Arkindo yang Sudah Vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan Sugiman selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sebagai informasi, kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi.