“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.
Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan ke Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses internal Kemenkumham.
“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini gak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.
Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah.
“Sanksinya turun jabatan lho. Pertanyaanya, apa dia (Marciana Dominika Jone, red) layak jadi Kakanwil?,” tanya Siregar.
Sebelumnya Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis 30 Mei 2024.