Menurutnya, rekonsiliasi tersebut merupakan sejarah baru dalam organisasi Advokat yang ada di Indonesia. Ha itu disampaikan, lantaran belum ada Organisasi khususnya Advokat yang berhasil rukun kembali setelah terpecah.
Rinto mengungkapkan, para Pengurus Pusat AAI dari tiga kubu tersebut dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Nasional untuk menyatukan organisasi profesi advokat tersebut.
“Kedepan kita bisa melihat para stake holder, para pemangku jabatan ini bisa benar-benar mewujudkannya di tahun 2024 ini mengadakan Musyawarah Nasional yang sifatnya menyatukan yang sebelumnya ini ada miss komunikasi,” jelas mantan jurnalis ini.