Berkaitan dengan itu, Yudi menilai capaian ini tidak lepas dari upaya proses transformasi pengelolaan lobster dengan membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang landasan hukumnya bersumber dari Permen KP Nomor 7 tahun 2024.
Diakui Yudi, PMO 724 ini mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir seperti pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster, koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dan pembudidayaan lobster serta penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.
Yudi memandang adanya regulasi ini sebagai ikhtiar KKP dalam memperkuat regulasi pengembangan budidaya lobster.
“Adanya PMO ini menjawab tudingan pihak-pihak tertentu yang selama ini mengatakan regulasi lemah dan sebagainya, hanya berorientasi profit, nah PMO itu jawabannya,” jelasnya.
Berbicara soal kerjasama budidaya lobster dengan pihak asig, Yudi menjelaskan, kerjasama inilah yang membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster, serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster dunia.
“Melalui kerjasama ini akan memberikan peluang masuknya investasi di sektor perikanan melalui pengelolaan lobster yang progressive. Kedua belah pihak akan mendapat manfaat sebagai dua negara yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan lobster melalui potensi yang dimiliki masing masing negara dan berpeluang menjadi pemain utama dalam global supply chain lobster,” ujarnya.