Para member sekaligus kreditur kecewa dengan perusahaan alat kesehatan yakni PT. Tforce Indonesia Jaya yang juga Debitur dalam rencana perdamaian pembayaran hutang. Bahkan, para kreditur merasa dirugikan dengan proposal perdamaian PT. Tforce Indonesia Jaya.
“Kami tidak terima dengan proposal perdamaian yang diajukan debitur PT. Tforce Indonesia Jaya karena kurang adil dan merugikan kreditur. Sebab, uang yang kami setor 100 juta, hanya akan dikembalikan 500 ribu. Ini jelas tidak masuk akal,” kata juru bicara kreditur Simson Munthe, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/24).
Menurut Simson Munthe, proposal perdamaian pembayaran hutang yang diajukan PT. Tforce Indonesia Jaya kepada kreditur harus ditolak dalam rapat permusyaratan majelis dengan hakim pengawas Kadarisman Riskandar yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.