28. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 154/Pdt.G/2023/PN. Bks, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 7 Desember 2023;
29. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 171/Pdt.G/2023/PN. Bks, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 12 Desember 2023;
30. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Desember 2023;
31. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Pidana, dengan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No. Reg. Perkara : PDM-929/JKTBRT/10/2023, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 2 Januari 2024;
32. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 225/Pdt.G/2023/PN. Cbi, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 25 Januari 2024 ;
33. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 212/Pdt.G/2023/PN. Dpk, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 29 Februari 2024 ;
34. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 893/Pdt.G//2023/PN. Jkt.Sel, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Maret 2024 ;
35. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2711/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 26 Mei 2021, Subdit Renakta, DItreskrimum Polda Metro Jaya, pada tanggal 4 April 2024;
36. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 100/Pdt.G/2023/PN.Pdg., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 24 April 2024 ;
37. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Praperadilan Nomor: 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Mei 2024 ;
38. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Arbitrase Nomor: 47008/1/ARB-BANI/2024, di dalam persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 13 Mei 2024 ;
39. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN.Cjr., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 21 Mei 2024 ;
40. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Praperadilan Nomor: 50/Pid.Pra/2024/PN Jkt Sel., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Mei 2024 ;
41. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Pidana Nomor: 62/Pid.B/2024/PN.Dpk., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 7 Juni 2024 ;
42. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN.Dpk., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 27 Juni 2024 ;
43. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara di Pengadilan Tata-Usaha Negara Jakarta , perkara Nomor:72/G/2024/PTUN.JKT., di dalam persidangan di Pengadilan Tata-Usaha Negara Jakarta pada tanggal 17 Juli 2024 ;
44. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Arbitrase Nomor: 47005/I/ARB-BANI/2024, di dalam persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 18 Juli 2024 ;
45. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana Nomor: 143/Pid.B/2024/PN-Kwg., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 5 Agustus 2024 ;
46. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 852/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Agustus 2024 ;
47. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 546/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 8 Agustus 2024 ;
Pengalaman Duluar Sebagai Ahli Hukum Perdata (Saksi Ahli Hukum Perdata):
1. Sebagai Sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, sejak Tahun 2004 sampai dengan sekarang.
2. Sebagai Pengacara (sekitar 80% menangani perkara-perkara perdata) di Law Offices “AMIR SYAMSUDIN & PARTNERS” sejak Tahun 1986 hingga sekarang dan telah menangani perkara-perkara yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan swasta nasional , BUMN dan perusahaan-perusahaan asing . Perkara-perkara yang penulis tangani tersebut bervariasi, yakni perkara-perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata-Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Agama (perkara perdata), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan juga perkara-perkara yang dilimpahkan ke “Badan Arbitrase Nasional Indonesia” (BANI);
3. Dulu sering menjadi instruktur (tenaga pengajar) di “Pendidikan Khusus Profesi Advokat” (PKPA) untuk para sarjana hukum yang akan mengikuti ujian sebagai advokat (lawyer);
4. Dulu sering sebagai “pembicara” (speaker) di dalam seminar-seminar tentang hukum yang diselenggarakan di Jakarta, Denpasar, Yogyakarta maupun di Jepara dan juga di Kualalumpur , Malaysia dan terakhir menjadi pembicara dalam “Pelatihan Hukum Perikatan dan Legal Opinion” yang diselenggarakan di Hotel Ibis Style, Bogor Raya, Jl. Golf Estate Bogor Raya, Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada tanggal 29 September 2022 dan sebagai Pembicara dalam Pelatihan (Training) tentang Pembuatan “Replik, Alat-alat bukti Kesimpulan dan Memori Banding dalam Perkara Perdata” di Bumi Serpong Damai (Trembesi Hotel), pada tanggal 31 Maret 2023, yang para pesertanya adalah para karyawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Pendapat hukum (legal opinion) yang dibuat oleh penulis, dikutip dan dijadikan argumentasi oleh sebuah Law Firm di Amerika Serikat, dalam perkara perdata di United States District Court, Southern District of New York , karena perkara tersebut berkaitan atau berhubungan dengan perusahaan di Indonesia yang masalah hukumnya penulis tangani.
6. Sebagai lawyer pada Law Offices “AMIR SYAMSUDIN & PARTNERS”, pernah mengisi “RUBRIK HUKUM” di majalah di Jakarta, selama kurang-lebih 1 (satu) tahun.
7. Pernah mengisi “RUBRIK HUKUM” selama sekitar 2 (dua) tahun, di majalah “GEMA”, majalah yang membantu penyebarluasan informasi tentang kegiatan Pemda Kabupaten Gunungkidul , Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8. Pernah sebagai pengacara di “Pos Bantuan Hukum” (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selama sekitar 2 (dua) tahun .
9. Pernah sebagai karyawan “Badan Pengembangan Ekspor Nasional” (National Agency For Export Development) di Jakarta dan sewaktu sebagai karyawan “Badan Pengembangan Ekspor Nasional” (National Agency For Export Development) sering mengunjungi perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik yang berada di berbagai wilayah di Indonesia .
10. Pernah sebagai guru Bahasa Inggris termasuk untuk kelas “privat” dan “semi privat” di Lembaga Kursus Bahasa Inggris di Jakarta . Kemudian mengundurkan diri dari Lembaga Kursus tersebut dan mengajar bahasa Inggris “privat” dan “semi privat” di rumah-rumah para siswa di Jakarta selama sekitar 4 (empat) tahun (1975-1979) .
11. Pernah sebagai guru Bahasa Indonesia untuk orang-orang asing (orang Amerika Serikat , orang Australia dan orang Jepang) di Jakarta selama sekitar 2 (dua)
Pendidikan Non-Formal:
1. Kursus English Conversation di “Chan Institute” di Yogyakarta, Tahun 1970.
2. Anggota (member) “English Speaking Association” (E.S.A) pada Tahun 1972 dan Tahun 1973 di Yogyakarta.
3. Kursus Hitung Dagang & Tatabuku, Tahun 1972 di “Chan Istitute” di Yogyakarta.
4. Workshop on Trade Information and Documentation, conducted by The ASEAN Training Programme in Export Promotion under the auspices of the International Trade Centre, Geneva and ESCAP Regional Trade Promotion Centre, Bangkok. Presented in Jakarta, pada Tahun 1977.
5. Intensive English Course, diselenggarakan oleh The British Council Special English Centre, Jakarta , Tahun 1978.
6. Workshop for Instructors in Trade Promotion and Export Marketing , conducted by The National Agency For Export Development , Indonesia , in cooperation with the International Trade Centre UNCTAD / GATT , Geneva . Diselenggarakan di Jakarta pada Tahun 1978.