Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat perintah pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya pada, senin (5/5/25) lalu, terkait dugaan korupsi Pengadaan Auto Disable Syringe (ADS).
Menurut Syahron, hal tersebut dikarenakan penyidik tidak dapat memenuhi hal-hal yang disarankan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.