Namun DK PWI tidak bergeming jika keputusan yang diambil adalah telah memenuhi konstitusi organisasi PWI. DK PWI, kata Jusuf Rizal sudah tepat menggunakan pasal pelanggaran kode etik berat. Karena faktanya Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah berbohong menyebutkan ada cashback untuk menguasai dana secara tidak sah dan atau melanggar aturan.
“Faktanya kan tidak ada dana Cashback. Itu karangan dan kebohongan sampai dibuat tanda terima jika ada aliran dana ke Forum Humas BUMN. Sementara Forum Humas BUMN membantah. Makin jelas pelanggaran etik, saat mereka mengembalikan uang yang telah dikuasai tanpa hak ke kas PWI Pusat. Dari pelanggaran etik berat itu, DK PWI Pusat diatas angin,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI Jaya Era Masdun Pranoto itu.
Kasus ini terus bergulir hingga kemudian DK PWI Pusat menggelar KLB PWI Pusat tanggal 18-19 Agustus 2024. Diharapkan melalui KLB tersebut akan diperoleh figur Ketua Umum beserta pengurus yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam menakhodai PWI Pusat. Demikian juga DK PWI Pusat.
Jusuf Rizal merasa puas dan senang karena atas perjuangan media-media online yang bukan konstituen PWI dan Dewan Pers bisa menunjukkan eksistensinya. Dapat mendorong perubahan di PWI Pusat karena ulah oknum-oknum yang tidak amanah. Kedepan, kata Jusuf Rizal, IJW akan mengkritisi Dewan Pers yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era revolusi industri.