Pertimbangan hukum yang tertuang dalam amar putusan ini dirasa janggal dan di bantah oleh kuasa hukum Dominggus Luitnan.
Dijelaskan Dominggus, obyek gugatan adalah Keterangan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitksn oleh pejabat TUN, dan itu adalah beschikking, bukan merupakan putusan absolut. Ia menduga, ada konspirasi antara para pihak tergugat dengan pengadilan TUN.
Selanjuatnya Dominggus menyikapi hasil putusan yang di anggap tidak relevan, mengatakan,”ini kan jelas kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili, dan memutus perkara ini.”