Putusan Hakim PTUN Dilaporkan ke Bawas dan KY

oleh
oleh

Lebih lanjut Dominggus mengatakan, perkara ini dalam status a quo, kenapa tergugat I dan II dalam hal ini DJKN DKI KPKLN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakatah) Jakarta Utara menabrak peraturan – peraturan, jelas ini melanggar hukum dan melanggar Azas – Azas Umum Pemerintah Yang Baik ( AAUPB).

Terkait putusan hakim PTUN Jakarta Dominggus membantahnya menyatakan, bahwa ini jelas – jelas pelanggaran administrasi, lalu dimana tidak berwenang PTUN dengan pertimbangan hukumnya kompetensi absolut atau dengan kata lain kenapa PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kalau memang bukan kewenangan PTUN kenapa tidak dismissal dari awal setelah proses persidangan berjalan dengan agenda – agendanya, dan pada saat kami mengajukan gugatan ini, imbuhnya.

“Atas putusan yang kami anggap janggal ini, kami sebagai kuasa hukum penggugat (Eka Saputra) akan melaporkan para hakim ke BAWAS dan KY,” tegas Dominggus.

No More Posts Available.

No more pages to load.