“Dan atas putusan ini kami (Penggugat) akan melakukan upaya banding, dan sudah kami mohonkan upaya itu tapi kami belum memberikan memori banding, mudah – mudahan minggu depan sudah kami siap memori bandingnya, semoga hakim PTTUN Jakarta memeriksa lebih cermat gugatan penggugat,” tutup Dominggus.
Putusan Hakim PTUN Dilaporkan ke Bawas dan KY
