Dugaan Korupsi di Proyek Penanaman Kabel PT PLN 2016-2019, INDECH Desak KPK Lakukan Penyelidikan

oleh
oleh
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. sketsindonews.com

Pengalihan pekerjaan tersebut melanggar peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, di mana penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna barang/jasa. Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasojo, belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.