Pengalihan pekerjaan tersebut melanggar peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, di mana penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna barang/jasa. Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasojo, belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Beranda
»
Hukum dan Kriminal
»
Dugaan Korupsi di Proyek Penanaman Kabel PT PLN 2016-2019, INDECH Desak KPK Lakukan Penyelidikan