1. Mendesak Pihak Terkait dalam Hal ini Kementrian ESDM dan SKK Migas, untuk Mengaktifkan Participating Interest (PI) 10 % di Wilayah kerja South Natuna Sea Block B dan Memberikan kesempatan kepada Kabupaten Kepulauan anambas Mengelola Participating Interest 10% untuk meningkatkan peran serta daerah dalam kegiatan hulu migas.
2. Menuntut West Natuna Consortium (PT. Medco E&P Natuna, Star Energy &
Harbour Energy) untuk Transparan Terhadap Pengelolaan dan distribusi dana CSR sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Menuntut Pembukaan Kembali Akses Outsider Seat (OS) Pesawat atau Menumpang Transportasi Udara
seperti sediakala untuk tujuan Pedidikan & Melayani Rujuk Pasien rumah sakit dari Anambas.
4. Menuntut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Melakukan Perbaikan system Rekrutmen Tenaga Kerja yang Carut Marut dan terkesan Diskriminatif serta mengutamakan Masyarakat lokal dalam rekrutmen Tenaga kerja untuk menunjang aktivitas perusahaan.
5. Memberikan Ruang bagi UMKM Lokal atau Vendor lokal untuk menjadi Mitra kerja dalam menunjang Aktivitas Perusahaan..