Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SL selaku Direktur Utama BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019, Rabu (2/10/24).
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (4/10/24), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Ahmad Muzayyin, S.H. menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan.