Kejari Belitung Timur Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD

oleh
oleh

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah),” papar Muzzayin.

Lanjutnya, berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.