Ketua Umum Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengatakan profesi dokter harus mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) dalam menjalankan tugasnya menjadi dokter.
“Harus. kalo belum punya SIP, harus ada penangggung jawabnya” kata Slamet kepada Sketsindonews.com saat dihubungi pada Jumat, (4/10/24).
Slamet mengatakan dokter yang belum mempunyai SIP namun sudah berani mengambil tindakan kepada pasien, akan diberikan sanksi.