“Harus. kalo belum punya SIP, harus ada penangggung jawabnya” kata Slamet kepada Sketsindonews.com saat dihubungi pada Jumat, (4/10/24).
Slamet mengatakan dokter yang belum mempunyai SIP namun sudah berani mengambil tindakan kepada pasien, akan diberikan sanksi.
“Iya di sanksi. Itu Dinkes (Dinas Kesehatan) yang memberikan sanksi” ucap Slamet.
Di sisi lain, dari investigasi Sketsindonews.com, Dokter penanggung jawab dari salah satu Klinik kecantikan tersebut yang berinisial Dokter R mengatakan, sudah mengurus surat izin praktek.