Warga Mohon Putusan Hakim Agung Berdasarkan Hati Nurani

oleh
49.4K pembaca

Warga Jalan Gorontalo, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara menyelenggarakan pertemuan dalam rangka menghadapi putusan kasasi, terkait gugatan warga terhadap Kakantah Jakarta Utara dan Polri di PTUN Jakarta, di Balai pertemuan, Selasa (8/10/24). Pertemuan tersebut digagas oleh Ketua Tim (Purn) Kombes Pol. Budi Wardoyo kepada warga.

Hasil gemilang yang di raih warga membuahkan hasil dua (2) kali warga di menang baik di tingkat pertama (PTUN), dan di tingkat banding (PTTUN), jelas ini berdampak positif terhadap warga Jl. Gorontalo dan warga tinggal menunggu hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung RI.

Apabila putusan di tingkat kasasi warga dapat di menang kembali berarti putusan dalam perkara ini warga telah memenang perkara ini secara ” in kracht van gewijsde” (Berkuatan hukum tetap), semoga hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memutuskan dengan hati nurani.

Gambar

Sebelum pertemuan dimulai kuasa hukum warga (Penggugat), Renny menyampaikan perihal memori kasasi baik itu dari tergugat I Kakantah Jakarta Utara dan tergugat II Kepolisian RI.

Hal-hal yang di sampaikan oleh Renny meliputi hal-hal sebagai berikut :

Yang pertama, Kita sudah mengirimkan kontra memori kasasi terhadap memori, kasasinya Polri maupun Kakantah Jakarta Utara. Kedua, berharap putusan itu menguatkan kembali putusan sebelumnya yaitu putusan PTUN Jakarta dan putysan PTTUN Jakarta. Ketiga. Di dalam memori kasasi mereka masih itu itu juga yang tertuang pada memori di pengadilan tinggi TUN, soal alasan – alasan itu saja yang dibicarakan, pembuktian juga seperti itu juga. Hanya alasan hukumnya yang kembali lagi kepada di tingkat pertama dan tingkat kedua. Ke empat. Warga berharap putusan kasasi menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding agar hakim agung memutus dengan hati nurani. Kelima. Kami berharap putusan ini di kuatkan di tingkat kasasi dengan begitu warga akan meneruskan permohonan PTSL di bpn, agar warga bisa memiliki sertifikat secara mutlak.

Demikian Renny memaparkan semuanya.

Pertemuan antara warga dengan kuasa hukum dan mengundang awak-awak media ini di buka dengan sambutan dari salah satu kuasa hukumnya.

Kuasa hukum menghimbau agar semua warga berdoa, mengsuport baik itu secara moril, materiil, dan kompak karena warga sedang memperjuangkan hak – haknya, demikian himbauannya.

Kini warga tinggal menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung RI, semoga Yang Mulia memutus dengan seadil- adilnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap