Atas kondisi tersebut dipaparkan bahwa pada 2014 lalu sesuai dengan Penetapan dengan Nomor 1091/Pdt.G/2012/PAJP maka dititipkan dana konsinyasi senilai kurang lebih 1.2 Miliar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Kami merasa punya hak mempertanyakan status dana konsinyasi tersebut, karena ternyata kami juga tidak pernah menerima hak kami, yakni tanah yang sudah saya bayar lunas dan ada bukti Akta Jual Beli, tapi saat ini malah dijual juga ke pihak lain,” terangnya.