Muhammad Babur Rochman mengungkapkan bahwa sudah ada upaya mempertanyakan lewat surat kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang kemudian dijawab melalui surat Tertanggal 17 Oktober 2024.
Dimana pada surat dengan nomor 607/KPA.W9-A1/HK2.6/X/2024 disebutkan bahwa Muhammad Babur Rochman bukan pihak yang berhak atas uang konsinyasi. “Yang berhak adalah ahli waris dari Salim Muhammad yaitu Rhyana Chairun dan Emil Salim atau ahli warisnya,” tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Amril Mawardi.