Muhammad Babur Rochman pertanyakan dana konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait pembelian tanah di Jl. KS. Tubun Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dijelaskan bahwa ada 5 pihak yang berhak atas hasil penjualan tersebut, namun dua dari lima ahli waris tersebut tidak dapat menerima hasil penjualan.
“Dua ahli waris itu hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.