Masih banyaknya warung warung atau kios kios menjual obat-obatan keras (tramadol) tanpa izin di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, Utara dan Timur. Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak seluruh instansi terkait di Jakarta bekerja dengan serius.
Menurut Budi Tanjung, Direktur Eksekutif INW, obat jenis tramadol adalah golongan obat yang mengandung narkotika dan masuk dalam golongan obat daftar G atau obat berbahaya. Untuk mendapatkan obat tramadol harus disertai resep dokter.
“Jadi warung atau kios biasa yang menjual tramadol tersebut sudah dipastikan ilegal, karena memperjualbelikannya tanpa resep dokter,” kata Budi Tanjung yang biasa dipanggil Butan, Selasa (29/10/24).
Budi juga menegaskan, maraknya penjualan obat-obatan jenis tramadol di wilayah Jakarta, ia menganggap semua instansi kurang bekerja maksimal.
“Itu adalah sebuah bukti dan fakta bahwa Pemkot DKI, dalam hal ini kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dinas kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI tidak serius dalam upaya menjadikan Kota Jakarta ini aman dan bersih tanpa narkoba,” ujarnya.