Terakhir, Nanda juga mengakui tak hanya dirinya menjadi korban, tapi pangkalan lain juga ada yang menjadi korban, tapi hanya dirinya yang berani untuk melapor.
“Bukan saya egois, cuma, saya melapor kan karena saya benar-benar ingin keadilan itu bisa terjadi. Karena tabung saya belum dikembalikan, keseharian saya jadi bingung gimana mau jualan” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar angkat bicara terkait proses izin penyitaan dari pengadilan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka AS.
“Kami meminta izin dari pengadilan untuk penyitaan dan penggeledahan rumah dari tersangka. izin dari pengadilan itunadalah penyitaan dokumen” katan June saat dihubungi Sketsindonews, Rabu (13/11/24).
June membeberkan, pihaknya memang sudah menyita terlebih dahulu harta bergerak yakni mobil, untuk diamankan.
“Kalo harta bergerak ya kita sita dulu untuk diamankan, kalo untuk penyitaan dokumen atau penggeledahan, kami melakukan izin terlebih dahulu dari pengadilan” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum dari tersangka AS yang diduga melakukan penggelapan, Jhon Saud Damanik membantah bahwa pihak Polres Sarolangun belum melakukan penyitaan dan baru meminta izin dari Pengadilan setempat.
“Dari mana baru meminta izin dari Pengadilan, mobil atau truk untuk angkut tabung gasnya sudah disita kok” kata Jhon kepada Sketsindonews saat dihubungi, Rabu (13/11/24).
Jhon membeberkan, dirinya tidak mempermasalahkan dan tidak mau menghalangi pihak Kepolisian dalam bertindak. Tapi, lanjut Jhon, setiap tindakan pastinya ada aturan.
“Kami serahkan semua ke pihak Kepolisian, tapi kalo mau melakukan tindakan tetap perhatikan prosedur dong, kalo begini kan terkesan arogan dan tidak profesional” katanya.