27 Tahun Mengabdi Karyawan Perjuangkan Hak Pensiunnya, Pengacara Somasi PT Harfit Internasional

oleh
oleh

Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mekanisme bipartit. Jika somasi ini tidak diindahkan, Anrico menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tegas.

“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami,” tutup Anrico Pasaribu.

Hingga berita ini ditayangkan, General Manager (GM) PT. Harfit Internasional, Richard Lie belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/11/24).

No More Posts Available.

No more pages to load.