“Guna menjamin terlaksananya prosedur keterbukaan informasi publik dengan baik, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: 611/VII/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan TNI, maka ditunjuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing institusi sampai dengan pelaksana di Satuan Kerja,” ungkap Kapuspen TNI.
Diakhir sambutannya, Kapuspen TNI mengatakan bahwasannya saat ini TNI sedang terus berusaha meningkatkan kinerjanya di seluruh bagian melalui indikator pelaksanaan pembangunan zona integritas yang merupakan akselerasi percepatan dan miniatur dari program reformasi birokrasi di jajaran TNI.