1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Soal Sulitnya Kunjungan di PN Jaktim dan Perubahan Perma, Ini Kata Humas

oleh
13.1K pembaca

Seorang ibu keluhkan peraturan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ketika mengalami kesulitan untuk mengunjungi anaknya di ruang tahanan saat akan menjalani sidang.

“Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan?,” keluh ibu tersebut.

Ia juga membandingkan peraturan di PN Jaktim dengan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Dimana menurutnya untuk kunjungan lebih ketat di PN Jaktim. “Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

Gambar

Hal tersebut akhirnya menjadi sorotan, dimana sebelumnya memang ada perhatian khusus terkait kunjungan atau interaksi di PN Jaktim untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020.

Namun selanjutnya muncul Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menyebut bahwa memang ada perubahan pada Perma tersebut.

“Perma 5 Tahun 2020 telah dirubah menjadi Perma 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/24).

Namun menurutnya, perubahan Perma tersebut tidak pada keseluruhan pasalnya, seperti pada pasal 9 ayat 1 yang masih tetap berlaku.

“Pasal 9 ayat 1 Perma 5 Tahun 2020 masih tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang dirubah dalam Perma 6 Tahun 2020,” terangnya.

“Coba aja di cek di kedua Perma tersebut,” pungkas Immanuel menambahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap