Lanjut Poltak, RDF Plant Rorotan menggunakan total 12 sets mesin pengering sampah guna memastikan keberhasilan untuk mendapatkan RDF yang berkualitas dan rendah kadar airnya.
Rangkaian dan proses menjadikan sampah menjadi RDF yang dibangun di fasilitas RDF Rorotan ini adalah hasil Karya dan Inovasi Anak Bangsa dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanggal/tonggak sejarah baru dalam mengolah sampah menjadi sumber Energy.
Rancangan dan proses pengolahan RDF Rorotan adalah hasil karya dan Hak Paten dari Poltak Sitinjak yang merupakan salah satu Putera Bangsa Indonesia yang juga telah mengenal spot Teknology yang telah di Patenkan di Indonesia ke Negara Lain.
Ditanya perihal pengawasan berlapis dari aparatur penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK yang menongkrongi atau mengawasi ketat tiap saat? Poltak menegaskan, sesuai prinsip pak Presiden Prabowo membangun negri ini.
“Kami juga berkomitmen dan membuktikan itu. “Karena ilmu dan pengetahuan yang Tuhan anugerahkan kepada kami akan kami abdikan buat negara demi kemajuan bangsa kita”, tegas Poltak.
“Tidak hanya instrumen negara yang kami senangi mengawasi kami, malah kami menyebutnya mendampingi agar setiap kekeliruan sekecil apapun segera diperbaiki saat itu juga sehingga tidak berimplikasi pada fungsinya dikemudian hari. Begitu juga masyarakat dan pegiat sosial lainnya, buat kami adalah pathner atau mitra yang harus digandeng. Dan diberikan pemahaman yang lebih baik tentang tehnologi terapan soal penanganan sampah yang mungkin belum banyak mengetahuinya,” pungkas Poltak Sitinjak.