Hj Rosdiana bersama kuasa hukumnya Morlan Marpaung melaporkan Bigman Simamora Dkk, atas dugaan tindakan penipuan ke Polda Metro Jaya, Senin (9/12/24).
Pelaporan polisi dengan nomor: STTLP/B/7522/ XII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tersebut bermula dari pelapor yang menjual sebidang tanah kepada terlapor.
“Dimana terlapor baru membayar uang panjar atau DP sebesar Rp 800,000,000, dengan sisa sebesar Rp 1.609.000.000,- akan dilunasi terlapor dalam kurun waktu satu tahun,” jelas kuasa Morlan, Senin (9/12/24).