Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.