Hal ini karena Menteri Yusril menyebut hanya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diakui sebagai organisasi profesi advokat (OA), sementara yang lainnya dianggap hanya sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
“Ini sangat naif kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi profesi advokat yang diakui. Akibat pernyataan Menteri Yusril ini, telah membuat gaduh dunia advokat. Sebagai menteri seharusnya menjaga wibawa Presiden Prabowo,” katanya.
Menurut Erman Umar, di dalam Undang-Undang tidak ada kata Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat tapi berlaku umum. Namun oleh pemerintah dari awal mengharapkan organisasi advokat itu wadah tunggal.
“Jadi sangat disayangkan kalau seorang menteri yang juga advokat, tidak mengerti sejarah pendirian dan perjalanan profesi advokat di negerinya sendiri,” kata Erman, yang juga pernah menjadi pengacara salah satu terdakwa polisi tembak polisi dalam kasus “Ferdy Sambo”.
Erman Umar mengungkapkan, dalam sejarah organisasi profesi advokat kita, setiap organisasi dalam kenyataannya mereka para calon anggota mendapatkan proses seperti pelantikan dan pengangkatan.
Riwayat organisasi advokat (OA) itu, kata Erman, sudah ada sejak tahun 1964 sebagai wadah tunggal walau tidak ada UU Advokat. Ketika itu ada Peradi yang “tua” bukan Peradi yang sekarang. Pada tahun 1985 dibentuk IKADIN.