*Filri Bahuri Tersangka Kasus Suap Sejak 22 November 2023*
Sebelumnya diketahui, bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap pada hari Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri di mapolda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Uang suap yang diterima Firli berasal dari eks Menteri Pertanian yang juga kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).