Desak MK Tegakkan Aturan, Denny Indrayana Sebut Petahana Mestinya Didiskualifikasi

oleh
oleh

Pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM) menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/25).

Berdasarkan bukti yang kuat, mereka meminta MK membatalkan kemenangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dan mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut atas dugaan berbagai pelanggaran aturan.

Pengacara WL-MM, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasangan petahana melantik dan memutasi pejabat pada 21-22 Maret 2024, yang melanggar aturan enam bulan sebelum penetapan calon. Bahkan, ada surat Mendagri yang menegaskan ini harus dibatalkan,” ujarnya usai sidang.

Denny juga menyoroti respons yang dianggap janggal dari Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran ini. “Ketika dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan belum bisa memprosesnya. Setelah penetapan, Bawaslu beralasan sudah melewati batas waktu tujuh hari pelaporan. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan,” tambahnya.

Selain itu, Denny menyebut adanya pelanggaran lain, seperti dugaan politik uang dan pengerahan aparat oleh pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.