Rion juga menjelaskan bahwa Calon Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani sebagai Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta untuk digelar PSU dengan MK Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan.
Selanjutnya, Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah. Untuk itu mohon dukungan dan doa semua pihak dan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan baik di Kota Medan untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik.