Penahanan Tersangka RS, Kronologi Perbuatan Dalam Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Terungkap

oleh
oleh

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS.

Dalam perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan bahwa terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.

Adapun kronologi atau perbuatan RS ialah sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.