Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Bikin Resah, DPR Prihatin

oleh
oleh

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

“KONI sudah berbuat luar biasa di bidang olahraga. Perannya nyata selama ini. Tak diragukan lagi. Tapi, ibarat main catur, dengan keluarnya Permenpora Nomor 14/2024 ini seperti remis. Tak bisa bergerak,” kata Juliyatmono dari Fraksi Golkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPRI RI, Kamis (23/1).

Lebih lanjut Anggota Komisi X DPR RI itu menilai Permenpora ini telah menimbulkan keresahan. Karena bukan hanya KONI Pusat yang berdampak tapi juga KONI Provinsi serta pembinaan atlet nasional.

“Saya mengusulkan pimpinan sidang untuk memanggil Kemenhumkam dan Menpora supaya Permenpora ini tidak menimbulkan reaksi,” imbuh Juliyatmono dari Davil Jawa Tengah IV itu.

Ia mengatakan perlu silaturahim non-formal dengan yang tandatangani Permenpora. Apa filosofi di balik Permenpora itu.

“Kita perlu tahu yang tersirat di balik Permenpora itu. Karena ini menyangkut hajat hidup atlet yang telah berbuat untuk Indonesia. Kita tidak tabu untuk merevisi demi kepentingan masyarakat yang lebih besar,” tandasnya.

Pendapat senada dilontarkan Dewi Qoryati dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bengkulu. Ia menilai Kemenpora telah melanggar Piagam Olimpiade.

“Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14/2024 karena meresakan KONI Pusat dan induk cabang dan anggota serta membatasi KONI,” kata Dewi Qoryati.

Fraksi PAN menurutnya telah melakukan kajian bahwa Kemenpora melanggar Olimpic Chapter yang isu pentingnya yakni menyadari bahwa olahraga terjadi dalam rangka masyarakat organisasi olahraga harus menerapkan netralitas politik.

Responses (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.