Dugaan adanya permainan ditubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) nampaknya masih jadi bahan pertanyaan bagi sejumlah pihak dengan berbagai informasi awal yang dimiliki.
Dari informasi yang kami terima, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) juga sempat disurati salah satu organisasi wartawan yang mempertanyakan terkait proses hukum pertanggungjawaban dana PMN dan MTN yang dikelola oleh PT Perindo sejak tahun 2016 hingga 2021.
Saat ditanyakan terkait perkembangan surat kasus tersebut, Kasie Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono mengatakan bahwa benar pihaknya menerima surat tersebut. Namun terkait hal tersebut menurutnya, telah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. “Nanti dicek dulu biar ngga salah,” jawab Yogi melalui pesan WhatsApp kepada sketsindonews.com, Kamis (16/1/25).
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejari Jaktim melalui Kasie Intel.
Vonis Kasus RNI
Dikutip dari detik.com, Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin dihukum 3 tahun penjara, dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/6/2009) silam. Ranendra juga diharuskan membayar uang denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis Martini Mardja saat membacakan putusan.
Di tahun 2003, antara RNI dan Perum Bulog mengadakan kerja sama impor gula putih. Terhadap perjanjian itu, Bulog dan RNI membuka rekening bersama di Bank Bukopin.
Untuk menampung keuntungan, RNI kemudian membuka juga tiga rekening di bank yang sama. Bertindak sebagai otorisator adalah Ranendra.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Ranendra terbukti telah menggunakan dana operasional RNI sebesar Rp 250 juta, dana distribusi sebesar Rp 979 juta, dan telah melakukan pemindahbukuan sebesar Rp 3,4 miliar dari biaya cadangan denda pajak PT RNI.
“Perbuatan terdakwa terbukti telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar,” kata hakim Hogo.
Ranendra tidak diharuskan membayar uang pengganti karena seluruh uang yang digunakan telah dikembalikan. Hakim justru mengharuskan jaksa penuntut umun mengembalikan kelebihan uang yang telah dibayar Ranendra.
“Terdapat selisih pengembalian uang, maka jaksa penuntut umum harus mengembalikan kelebihan sebesar Rp 45,4 juta,” jelas Hugo.
Ranendra terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.











