Dalam persidangan, Jesaya didakwa dengan dua pasal ayat (2), yaitu:
1. Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pembuatan surat palsu
2. Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Jenny Monalisa Gultom, baik secara hukum maupun dalam kehidupan keluarga.
Peringatan Hukum
Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya menjaga keabsahan dokumen resmi serta dampak serius yang dapat timbul akibat tindakan pemalsuan surat. Pihak berwenang terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang masih buron dalam kasus ini.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penelaahan dan registrasi di Mahkamah Agung, menunggu keputusan lebih lanjut terkait permohonan PK yang diajukan korban Jenny Monalisa Gultom