PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Hasirin Puspa Kembali Disidangkan Untuk Yang Ke Empat Kalinya

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali menghadirkan terpidana Hasirin Puspa Adirani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk yang ke-empat kalinya terkait kasus yang sama.

Persidangan kasus penipuan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menyatakan perkara Hasirin Ne Bis In Idem.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding JPU Yoklina Sitepu Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan meminta agar PN Jakpus mengadili kembali Hasirin Puspa.

Dalam Pemeriksaan saksi pelapor, Milono Hadinoto mengaku sudah mengenal terdakwa sejak tahun 2003. Ia kemudian mulai berbisnis dengan Hasirin sejak tahun 2013 dengan mendirikan perusahaan CV Bima Makmur Jaya.

Response (1)

  1. Its like you read my mind! You appear to know a lot about this, like you wrote the book in it or something. I think that you could do with a few pics to drive the message home a little bit, but other than that, this is magnificent blog. A fantastic read. I’ll definitely be back.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.