Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Hasirin Puspa Kembali Disidangkan Untuk Yang Ke Empat Kalinya

5.7K pembaca

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali menghadirkan terpidana Hasirin Puspa Adirani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk yang ke-empat kalinya terkait kasus yang sama.

Persidangan kasus penipuan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menyatakan perkara Hasirin Ne Bis In Idem.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding JPU Yoklina Sitepu Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan meminta agar PN Jakpus mengadili kembali Hasirin Puspa.

Gambar

Dalam Pemeriksaan saksi pelapor, Milono Hadinoto mengaku sudah mengenal terdakwa sejak tahun 2003. Ia kemudian mulai berbisnis dengan Hasirin sejak tahun 2013 dengan mendirikan perusahaan CV Bima Makmur Jaya.

“Tahun 2014 ya mungkin 6-7 proyek,” ucap Milono saat ditanya ketua Majelis hakim Joko Dwi Atmoko yang menyidangkan kasus tersebut, Rabu (12/2/2025).

Hakim Joko kemudian menanyakan terkait dengan sistem pembayaran yang digunakan setiap kali ada proyek yang dikerjakan oleh Hasirin. “Satu proyek berhasil, misalnya saudara menanam dua miliar setengah, kembali tiga miliar, apakah itu selesaikan dulu atau nanti di masukan ke proyek berikutnya,” tanya Hakim kepada Milono.

“iya biasanya dikembaliin, terus nanti ada proyek lagi saya transfer lagi ucap Milono,” jawab saksi

Kemudian hakim menanyakan terkait proyek yang dipersoalkan saksi terhadap Hasirin yang tidak menerapkan sistem yang digunakan sebelumnya yang dimana hasil keuntungan dikembalikan terlebih dahulu dan kemudian melanjutkan proyek yang baru.

“Kalau terhadap empat proyek ini kenapa tidak begitu? Karena ini berhubungan, sembilan September, 28 Agustus, 8 April, ini kan dalam waktu yang dekat di tahun yang sama. Kenapa proyek yang lain selesai dulu baru ada proyek lagi, kenapa ini empat-empatnya berjalan dan gagal semua?,” tanya Hakim.

Kemudian ia mengaku sudah lupa mengenai hal tersebut lantaran kasus tersebut terjadi pada tahun 2014. “Kadang-kadang selesai, kadang-kadang belum selesai ada proyek baru. Pokoknya saya sudah lupa yang mulia soalnya udah lama,” ungkap Milono.

Hakim pun sempat menyinggung terdakwa lantaran tidak mampu menjelaskan. “kalau utang gak lupa, kalau diterima lupa,” kata hakim.

Sementara itu, Hasirin Puspa sebelumnya sudah tiga kali di jatuhi hukuman oleh PN Jakpus. ia pertama kali diajukan kepersidangan pada tahun 2027 dengan nomor perkara 713/Pid.B/2017/PN Jkt.Pst. Kemudian, pada tahun 2019 ia kembali diajukan ke persidangan di PN yang sama dengan nomor perkara 526/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.

Setelah itu, Kejati DKI kembali mengajukan Hasirin Puspa ke persidangan untuk yang ke tiga kalinya ke PN Jakpus pada tahun 2021 dengan nomor perkara 749/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. Dan saat ini ia kembali didudukkan di kursi pesakitan oleh JPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap