Polres Babel Panggil 5 Wartawan, PWI Babel Angkat Bicara

oleh
oleh
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Bangka Belitung (Babel), M Fathurrakhman. (dok. Istimewa)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan yaitu 3 wartawan Head-Linenews.com Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, Lendra Agus Setiawan dan 2 wartawan BelitongEkspres.com Yudiansyah selaku Pemred dan seorang wartawan lainnya.

PWI Babel menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers di Bangka Belitung juga di Indonesia.

Tindakan Polres Belitung yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman yang disapa Boy, Selasa malam (18/2/25), mengatakan penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Boy.

PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Babel termasuk Polres Belitung untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Boy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.