Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan didampingi oleh TNI, Polri gelar operasi rutin lintas jaya di Jalan Cakung Cilincing Raya, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kamis (20/2/25).
Sebanyak 19 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring dalam operasi tersebut.
“Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang jalan dan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dalops Dishub, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda.