Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Bagaimana Perkembangan Piutan CV Tuna Kieraha Utama Dengan PT Perindo

oleh
Ilustrasi Kasus Perikanan Indonesia di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
12.1K pembaca

Direktur CV Tuna Kieraha Utama (TKU) Bayu Setyo Aribowo belum merespon pertanyaan terkait perkembangan permasalahan dengan PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Selain Bayu, hingga saat ini upaya konfirmasi yang dilakukan tim sketsindonews.com juga belum mendapat respon dari Komisaris CV TKU Sjafril Ruslim.

Dalam upaya menkonfirmasi perkembangan piutang CV TKU kepada PT Perindo sebesar Rp 17.730.730.760,- yang tercatat dengan No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019, setidaknya sudah dua kali Tim sketsindonews.com mendatangi kediaman Direktur dan Komisaris CV TKU.

Gambar

Yakni pada 6 Februari 2025, dimana pada saat itu diterima oleh seorang ibu yang kemungkinan ART, dan kemudian dititipkan kontak agar disampaikan.

Kemudian, pada 7 Februari 2025, berhasil berkomunikasi dengan seorang Bapak yang sedang membersihkan mobil, mengatakan bahwa Sjafril Ruslim sedang beristirahat, kemudian diingatkan jika berkanan untuk berkomunikasi melalui kontak yang telah dititipkan sehari sebelumnya.

Terakhir, upaya konfirmasi dikirimkan melalui surat pada 12 Februari 2025, yang hingga saat ini juga belum mendapat respon.

Dari informasi yang berhasil kami himpun, CV. Tuna Kieraha Utama memiliki piutang kepada PT Perindo sebesar Rp 17.730.730.760,- yang tercatat dengan No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

Selanjutnya, terkait piutang tersebut CV. Tuna Kieraha Utama melakukan gugatan terhadap PT Perindo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak, dimana gugatan tersebut tercatat degan Nomor: 403/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr.

Proses hukum di Pengadilan berlanjut dengan adanya banding dari PT. Perindo, dimana pada putusan dengan Nomor: 55/PDT/2022/PT DKI, mengabulkan gugatan PT Perindo dan menyatakan surat perjanjian dengan No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019 adalah sah dan menghukum CV Tuna Kieraha Utama melakukan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.

Dikutip dari antaranews.com, Perum Perindo diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra perdagangan ikan Perum Perindo.

Transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan 279.810 dolar AS. Sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi selama proses tersebut.

Perkara ini dimulai saat perusahaan berencana meningkatkan pendapatan pada 2017 melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Sertifikat jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017- Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.

Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapatkan nilai keuntungan melalui penerbitan MTN yang tidak sesuai hukum.

Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasi terjadinya kemacetan transaksi.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yakni Riyanto Utomo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, Sahrial Japarin, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017 dan Wenny Prihatini, selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN.

Kemudian, Nabil M Basyuni, selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, Lalam Sarlam, selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur, dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.

Mitra Perindo

Dalam penelusuran sketsindonews.com, ada beberapa perusahaan yang masih belum jelas terkait sisa piutangnya, seperti CV Tano Abadi Bone sekitar 28 Miliar, CV Tiga Bintang Timur sekitar 8 Miliar, Renyta Purwaningrum sekitar 1.5 Miliar, CV Sinar Lema sekitar Rp 2.6 Miliar, dan CV Tuna Kieraha Utama sekitar Rp 17 Miliar.

Saat ditanyakan terkait perkembangan kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan belum mengetahui terkait perkara tersebut. “Kasus kapan ya, aku baru tau ini,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, selasa (18/2/25).

Terkait permasalahan tersebut, Harli menyarankam untuk mempertanyakan langsung ke bagian Pidana Khusus. “Ditanya dulu ke Pidsus ya, ini tahun 2021 ya?,” jawabnya lagi.

Sementara beberapa direksi Perindo seperti Farida Mokodopit, Mukhamad Taufiq, Arief Guntoro hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan whatsapp pada selasa (18/2/25).

Agira Darma Diperiksa

Dikutip dari republika yang tayang pada 27 Agustus 2021 silam, Agira Darma sempat diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dua staf Perindo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, yang saat itu dijabat oleh Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga terperiksa tersebut berinisial AP, S, dan AD.

Di layar monitor daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus), AP, adalah Agung Pamujo yang diperiksa terkait perannya sebagai staf umum Perum Perindo.

Adapun S, adalah Suyono, yang diperiksa terkait perannya sebagai general manajer Perum Perindo, cabang Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan AD, dari tangkapan layar monitor pemeriksaan, adalah Agira Darma, yang diperiksa atas perannya selaku staf utama bidang manajemen risiko di Perum Perindo.

Ebenezer menjelaskan, tiga nama tersebut diperiksa masih sebagai saksi. “Pemeriksaan ketiganya, terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perum Perindo,” ujar Ebenezer di gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap