Bagaimana Perkembangan Piutan CV Tuna Kieraha Utama Dengan PT Perindo

oleh
oleh
Ilustrasi Kasus Perikanan Indonesia di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Direktur CV Tuna Kieraha Utama (TKU) Bayu Setyo Aribowo belum merespon pertanyaan terkait perkembangan permasalahan dengan PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Selain Bayu, hingga saat ini upaya konfirmasi yang dilakukan tim sketsindonews.com juga belum mendapat respon dari Komisaris CV TKU Sjafril Ruslim.

Dalam upaya menkonfirmasi perkembangan piutang CV TKU kepada PT Perindo sebesar Rp 17.730.730.760,- yang tercatat dengan No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019, setidaknya sudah dua kali Tim sketsindonews.com mendatangi kediaman Direktur dan Komisaris CV TKU.

Yakni pada 6 Februari 2025, dimana pada saat itu diterima oleh seorang ibu yang kemungkinan ART, dan kemudian dititipkan kontak agar disampaikan.

Kemudian, pada 7 Februari 2025, berhasil berkomunikasi dengan seorang Bapak yang sedang membersihkan mobil, mengatakan bahwa Sjafril Ruslim sedang beristirahat, kemudian diingatkan jika berkanan untuk berkomunikasi melalui kontak yang telah dititipkan sehari sebelumnya.

Terakhir, upaya konfirmasi dikirimkan melalui surat pada 12 Februari 2025, yang hingga saat ini juga belum mendapat respon.

Dari informasi yang berhasil kami himpun, CV. Tuna Kieraha Utama memiliki piutang kepada PT Perindo sebesar Rp 17.730.730.760,- yang tercatat dengan No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

Selanjutnya, terkait piutang tersebut CV. Tuna Kieraha Utama melakukan gugatan terhadap PT Perindo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak, dimana gugatan tersebut tercatat degan Nomor: 403/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr.

Proses hukum di Pengadilan berlanjut dengan adanya banding dari PT. Perindo, dimana pada putusan dengan Nomor: 55/PDT/2022/PT DKI, mengabulkan gugatan PT Perindo dan menyatakan surat perjanjian dengan No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019 adalah sah dan menghukum CV Tuna Kieraha Utama melakukan pembayaran sesuai dengan isi perjanjian No. SPRJ-232/PERINDO/DIR.B/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019.

Responses (3)

  1. I was wondering if you ever considered changing the structure of your site? Its very well written; I love what youve got to say. But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with it better. Youve got an awful lot of text for only having one or 2 images. Maybe you could space it out better?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.