Pungli Bayangi Proses PNBP di Ditlantas Polda Metro Jaya

oleh
oleh

“Pengumuman resmi PNBP memang terpampang di loket, tapi di lapangan kami ditagih jauh lebih tinggi. Jika dalam setahun ada ratusan ribu kendaraan baru yang didaftarkan di bawah Polda Metro Jaya, bisa dibayangkan berapa triliun rupiah pungli yang terjadi,” ujar seorang pemilik biro jasa showroom yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya dalam penerbitan BPKB, pungli juga marak dalam pengajuan nomor cantik. PP Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan biaya resmi nomor kendaraan sebagai berikut:

1 Angka: Rp15.000.000 (dengan huruf), Rp20.000.000 (tanpa huruf)
2 Angka: Rp10.000.000 (dengan huruf), Rp15.000.000 (tanpa huruf)
3 Angka: Rp7.500.000 (dengan huruf), Rp10.000.000 (tanpa huruf)
4 Angka: Rp5.000.000 (dengan huruf), Rp7.500.000 (tanpa huruf)

Namun, pemohon mengaku harus membayar jauh lebih mahal. Untuk nomor tiga angka tanpa huruf, misalnya, seharusnya hanya dikenakan Rp10 juta. Tetapi beberapa oknum diduga meminta tambahan hingga ratusan juta rupiah. Jika tidak membayar, pemohon kesulitan mendapatkan nomor yang diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.