Dugaan praktik pungli ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga anti-korupsi. Masyarakat berharap pemerintah dan kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memberantas pungli, terutama dalam layanan kepemilikan kendaraan bermotor yang seharusnya transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya publik, Komisi III DPR juga pernah menyoroti pungli dalam layanan penerbitan STNK, BPKB, dan SIM. Mereka bahkan mendesak agar kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri demi meningkatkan pengawasan. Kapolri sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungli di layanan kepolisian.
Kini, masyarakat menantikan aksi nyata dari pihak berwenang. Apakah kepolisian benar-benar akan menindak tegas oknum-oknum nakal ini, atau praktik pungli akan terus mencoreng sistem pelayanan publik?
Redaksi sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, melalui WhatsApp, Selasa (4/3/25), namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.