“Kami sangat menyayangkan respon Menteri Agama yang terkesan lamban dan kurang tegas dalam menyikapi kasus ini. Penolakan terhadap ibadah yang sah dan legal ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan beragama di Indonesia. Oleh karena itu, kami mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Pembimas Katolik Jawa Barat,” ujar Padro.
Lebih lanjut, Padro menyoroti bahwa Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, yang menjadi lokasi ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul, merupakan aset sah PGAK Santa Odilia. Gedung ini telah memiliki sertifikat hak milik dan sebelumnya tetap bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Oleh karena itu, penolakan ibadah di tempat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menunjukkan adanya tekanan dari kelompok tertentu yang bertentangan dengan prinsip toleransi dan kebebasan beragama.