Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Tanahnya Dijual, Ibu Di Pandeglang Laporkan Kakak Kandung ke Polres

oleh
3.8K pembaca

Carinah, seorang ibu warga Pandeglang laporkan kakak kandungnya bernama Carmanah ke Polres Pandeglang, terkait permasalahan tanah, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Diceritakan bahwa permasalahan tersebut bermula saat Carmanah atau terlapor menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebidang tanah dengan nomor SHM 00836 yang diterbitkan oleh BPN Kabulaten Pandeglang pada 07/07/2019 silam tersebut diketahui tercatat dengan nama Carinah dan saat ini dijual oleh Carmanah kepada Kasmin alias Gonjol.

Gambar

“Padahal sebelum di jual oleh Carmanah kepada Kasmin alias Gonjol,.saya sudah melarang berkali-kali, jangan dibeli karena itu punya saya. Namun tanpa sepengetahuan saya sebagian lahan tanah itu malah di jual oleh Carmanah kepada Kasmin. Anehnya lagi malah terbit surat (AJB) akta jual beli nya tahun 2022,” papar Carinah, Rabu (26/3/25).

Tak ingin berlama-lama, Carinah menceritakan bahwa pada senin (24/3/25) kemarin, Ia didampingi kuasa hukumnya Mahmud Sodik, S.H., mendatangi Polres Pandeglang untuk mempertanyakan perkembangan laporannya.

“Ini sudah 2 bulan lebih baru mendapatkan sp2hp dari penyidik,” ungkap Mahmud Sodik, S.H., yang mendampingi Carinah.

Sebagai Kuasa Hukum, Sodik berharap agar pihak kepolisian bisa bergerak cepat dalam menangani kasus kliennya. “Harapan saya pihak kepolisian Polres Pandeglang bertindak cepat, tepat, transparan, akuntabel. Tidak terkesan lamban atau bertele-tele seolah-olah mangkrak,” tegasnya.

Sebagai informasi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LI-12/1/RES.1.2/2025/Reskrim tgl.20 januari 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap