Ketua LPLH-SDA MUI Sampaikan Keuangan Syariah Jadi Kunci Konservasi Hutan Tropis di Hari Bumi 2025

oleh
oleh

Inovasi Hijau dalam Bingkai Syariah

Menanggapi situasi ini, berbagai inisiatif berbasis syariah mulai dikembangkan secara sistemik.

Salah satunya adalah Green Waqf Framework, hasil kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sejak 2022.

Kerangka ini mendorong pemanfaatan lahan wakaf – yang tercatat mencapai 57,3 ribu hektar di 440,5 ribu lokasi – untuk konservasi hutan dan ekosistem.

Program seperti “Hutan Wakaf”, “Sedekah Pohon” melalui gerakan Pohon Asuh, serta “Adopsi Hutan” menjadi contoh konkret bagaimana filantropi Islam bisa digunakan untuk membiayai pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Lebih dari itu, pendekatan Green Zakat yang dipelopori Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah berhasil memobilisasi dana umat untuk rehabilitasi lahan kritis, penanaman mangrove, dan edukasi masyarakat.

Langkah ini tidak hanya memperbaiki lingkungan, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar hutan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan ekonomi.

Sementara itu, Blue Waqf Framework turut berperan dalam pelestarian wilayah pesisir, terutama melalui restorasi mangrove dan terumbu karang yang menjadi benteng alami terhadap perubahan iklim dan abrasi pantai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.