Inovasi Hijau dalam Bingkai Syariah
Menanggapi situasi ini, berbagai inisiatif berbasis syariah mulai dikembangkan secara sistemik.
Salah satunya adalah Green Waqf Framework, hasil kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sejak 2022.
Kerangka ini mendorong pemanfaatan lahan wakaf – yang tercatat mencapai 57,3 ribu hektar di 440,5 ribu lokasi – untuk konservasi hutan dan ekosistem.
Program seperti “Hutan Wakaf”, “Sedekah Pohon” melalui gerakan Pohon Asuh, serta “Adopsi Hutan” menjadi contoh konkret bagaimana filantropi Islam bisa digunakan untuk membiayai pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
Lebih dari itu, pendekatan Green Zakat yang dipelopori Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah berhasil memobilisasi dana umat untuk rehabilitasi lahan kritis, penanaman mangrove, dan edukasi masyarakat.
Langkah ini tidak hanya memperbaiki lingkungan, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar hutan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Blue Waqf Framework turut berperan dalam pelestarian wilayah pesisir, terutama melalui restorasi mangrove dan terumbu karang yang menjadi benteng alami terhadap perubahan iklim dan abrasi pantai.