Tiga Minggu Berlalu, Warga Bekasi Utara Belum Dapat Akta Kematian Ibunda: Sistem Kependudukan Dipertanyakan

oleh
oleh

Salah satu petugas Dukcapil Kecamatan Bekasi Utara menjelaskan bahwa agar data anggota keluarga tidak muncul lagi di sistem kecamatan asal, maka harus dilakukan validasi ulang di Dinas Dukcapil di tempat tinggal yang baru. Namun, jarak antara tempat tinggal adik Dar Edi dan kantor Dukcapil Lampung cukup jauh, sehingga menyulitkan proses validasi secara langsung.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar soal integrasi dan sinkronisasi sistem kependudukan nasional. Meskipun secara fisik data di kartu keluarga sudah diperbarui, sistem internal kecamatan masih mengacu pada data lama, yang seharusnya sudah tidak relevan.

Pengurusan akta kematian seharusnya bisa dilakukan tanpa hambatan teknis seperti ini, apalagi mengingat pentingnya dokumen tersebut dalam mengurus hak waris, administrasi keuangan, hingga BPJS. Sistem kependudukan nasional yang semestinya sudah terintegrasi secara digital dan real-time, justru memperlihatkan celah birokrasi yang menyulitkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.