Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CARITAS Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dikukuhkan di Gereja St. Yoseph Naikoten, oleh Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, Pr.Kupang.
Acara pengukuhan turut dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Nusa Tenggara Timur,Kapolres Kupang Kota yang diwakili Kanit Pidum, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Perwakilan Komisi JPIC KAK, Kapolda NTT yang diwakili Bidkum Polda NTT, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta unsur Ormas yakni Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang dan Pemuda Katolik Komisariat Daerah NTT, Pengurus OMK, Pengurus KMK, dan Senat Mahasiswa STIPAS Keuskupan Agung Kupang.
Ketua LBH CARITAS NTT, Kapistrano C. Ceme, dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga ini akan menjadi wadah bagi advokat Katolik di NTT untuk mengaktualisasikan panggilan iman dalam bidang pelayanan hukum.
“LBH Caritas hadir sebagai perwujudan konkret dari ajaran sosial Gereja yang menekankan cinta kasih/Caritas bagi yang terkualifikasi miskin, buta hukum dan Tertindas.” ujar Kapistrano.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan LBH CARITAS NTT dalam melaksanakan bantuan hukum berbasis paroki.
“Kami akan membuka layanan bantuan hukum di setiap paroki. Pendidikan Hukum Masyarakat (Legal Literacy)/ Penyuluhan hukum di Paroki, Layanan Konsultasi hukum, dan Pengembangan Jaringan Bantuan Hukum (Paralagel Umat).