Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Restorative Justice atau mediasi terkait kasus pencurian buah kelapa yang dilaksanakan di Mapolsek Lamuru (27/4/25)
Dalam proses mediasi tersebut, korban (pelapor) menyatakan kesediaannya untuk memaafkan pelaku dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku pun mengakui kesalahannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban.