534 Telur Labi-Labi Diamankan, Empat Orang Jadi Tersangka

oleh
Petugas Kementerian Kehutanan mengamankan barang bukti dalam pengungkapan dugaan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.(Sumber: kehutanan.go.id)
945 pembaca

Kementerian Kehutanan mengungkap perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan empat orang berinisial R (32), MN (34), M (46), dan A (56) sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan dalam dua perkara berbeda. Petugas menemukan sejumlah barang berbahan bagian tubuh kasuari dan cenderawasih yang diperdagangkan di tiga lokasi usaha. Selain itu, sebanyak 534 butir telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) turut diamankan dari sebuah rumah sewa.

Modus perdagangan labi-labi tersebut menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telur dikirim terlebih dahulu untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perubahan pola perdagangan satwa ilegal perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang adaptif.

“Modus perdagangan dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan menjadi perhatian kami. Perubahan seperti ini harus dibaca lebih cepat dan direspons dengan penegakan hukum yang semakin adaptif,” ujar Januanto.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan Kementerian Kehutanan pada 11–17 September 2026.

Pada 14 September 2026, tim melakukan penindakan di tiga lokasi usaha di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kwamki, Kecamatan Mimika Baru. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang berbahan bagian tubuh kasuari dan cenderawasih yang diperdagangkan.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara pada 28 September 2026, R, MN, dan M ditetapkan sebagai tersangka.

534 Telur Labi-Labi Diamankan

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 16 September 2026. Tim Kementerian Kehutanan bersama Polres Mimika dan unsur lingkungan setempat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa di sebuah rumah sewa di Jalan Melati, Kelurahan Kaperapoka.

Petugas menemukan 534 butir telur labi-labi moncong babi beserta wadah penyimpanannya. Seluruh telur kemudian dievakuasi ke Kantor Seksi KSDA Wilayah II Timika untuk penanganan dan identifikasi lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, penyidik menetapkan A sebagai tersangka.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui asal telur, tujuan pengiriman, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Khusus temuan 534 telur labi-labi, hasil pemeriksaan mengungkap pola pengiriman dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan,” kata Tumbel.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Konservasi

R, MN, dan M disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, A disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang yang sama.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar akan terus diperkuat, termasuk terhadap satwa hidup, telur, bagian tubuh, maupun bentuk lain yang peredarannya bertentangan dengan ketentuan.

Sumber: kehutanan.go.id

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kamis (1/10/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap